Makalah Sejarah Terbentuknya Negara Kebangsaan
Indonesia
Tanggal 15 Agustus 1945, kira-kira pukul 22.00, di Jalan Pegangsaan
Timur No. 56 Jakarta, tempat kediaman Bung Karno, berlangsung perdebatan serius
antara sekelompok pemuda dengan Bung Karno mengenai Proklamasi Kemerdekaan
sebagaimana dilukiskan Lasmidjah Hardi (1984:58); Ahmad Soebardjo (1978:85-87)
sebagai berikut:
” Sekarang Bung, sekarang! malam ini juga kita kobarkan revolusi !” kata Chaerul Saleh dengan meyakinkan Bung Karno bahwa ribuan pasukan bersenjata sudah siap mengepung kota dengan maksud mengusir tentara Jepang. ” Kita harus segera merebut kekuasaan !” tukas Sukarno berapi-api. ” Kami sudah siap mempertaruhkan jiwa kami !” seru mereka bersahutan. Wikana malah berani mengancam Soekarno dengan pernyataan; ” Jika Bung Karno tidak mengeluarkan pengumuman pada malam ini juga, akan berakibat terjadinya suatu pertumpahan darah dan pembunuhan besar-besaran esok hari .”
Pukul
04.00 dinihari, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta oleh sekelompok
pemuda dibawa ke Rengasdengklok. Aksi “penculikan” itu sangat mengecewakan Bung
Karno, sebagaimana dikemukakan Lasmidjah Hardi (1984:60). Bung Karno marah dan
kecewa, terutama karena para pemuda tidak mau mendengarkan pertimbangannya yang
sehat. Mereka menganggap perbuatannya itu sebagai tindakan patriotik. Namun,
melihat keadaan dan situasi yang panas, Bung Karno tidak mempunyai pilihan
lain, kecuali mengikuti kehendak para pemuda untuk dibawa ke tempat yang mereka
tentukan.
Setelah
pertemuan itu, Soekarno dan Hatta kembali ke rumah Laksamana Maeda. Di ruang
makan rumah Laksamana Maeda itu dirumuskan teks proklamasi kemerdekaan. Maeda,
sebagai tuan rumah, mengundurkan diri ke kamar tidurnya di lantai dua ketika
peristiwa bersejarah itu berlangsung. Miyoshi, orang kepercayaan Nishimura,
bersama Sukarni, Sudiro, dan B.M. Diah menyaksikan Soekarno, Hatta, dan Ahmad
Soebardjo membahas rumusan teks Proklamasi.
Naskah
yang sudah diketik oleh Sajuti Melik, segera ditandatangani oleh Soekarno dan
Mohammad Hatta. Persoalan timbul mengenai bagaimana Proklamasi itu harus
diumumkan kepada rakyat di seluruh Indonesia , dan juga ke seluruh pelosok
dunia. Di mana dan dengan cara bagaimana hal ini harus diselenggarakan? Menurut
Soebardjo (1978:113), Sukarni kemudian memberitahukan bahwa rakyat Jakarta dan
sekitarnya, telah diserukan untuk datang berbondong-bondong ke lapangan IKADA
pada tanggal 17 Agustus untuk mendengarkan Proklamasi Kemerdekaan. Akan tetapi
Soekarno menolak saran Sukarni. ” Tidak ,” kata Soekarno, ” lebih baik
dilakukan di tempat kediaman saya di Pegangsaan Timur. Pekarangan di depan
rumah cukup luas untuk ratusan orang. Untuk apa kita harus memancing-mancing
insiden ? Lapangan IKADA adalah lapangan umum. Suatu rapat umum, tanpa diatur
sebelumnya dengan penguasa-penguasa militer, mungkin akan menimbulkan salah
faham. Suatu bentrokan kekerasan antara rakyat dan penguasa militer yang akan
membubarkan rapat umum tersebut, mungkin akan terjadi.
Teks
Proklamasi Yang Asli:

Teks
Proklamasi Yang Di Perbaharui:
Marwati
Djoened Poesponegoro (1984:92-94) melukiskan upacara pembacaan teks Proklamasi
itu. Upacara itu berlangsung sederhana saja. Tanpa protokol. Latief
Hendraningrat, salah seorang anggota PETA, segera memberi aba-aba kepada
seluruh barisan pemuda yang telah menunggu sejak pagi untuk berdiri. Serentak
semua berdiri tegak dengan sikap sempurna. Latief kemudian mempersilahkan
Soekarno dan Mohammad Hatta maju beberapa langkah mendekati mikrofon. Dengan
suara mantap dan jelas, Soekarno mengucapkan pidato pendahuluan singkat sebelum
membacakan teks proklamasi.
|
“Saudara-saudara
sekalian ! saya telah minta saudara hadir di sini, untuk menyaksikan suatu
peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa
Indonesia telah berjuang untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah
beratus-ratus tahun. Gelombangnya aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita
itu ada naiknya ada turunnya. Tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah
cita-cita. Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan
nasional tidak berhenti. Di dalam jaman Jepang ini tampaknya saja kita
menyandarkan diri kepada mereka. Tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun
tenaga kita sendiri. Tetap kita percaya pada kekuatan sendiri. Sekarang
tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan nasib tanah air
kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib
dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya. Maka kami, tadi
malam telah mengadakan musyawarah dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari
seluruh Indonesia , permusyawaratan itu seia-sekata berpendapat, bahwa
sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.
|
Saudara-saudara!
Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu. Dengarkanlah Proklamasi kami:
PROKLAMASI; Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia .
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta , 17
Agustus 1945. Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta.
Demikianlah
saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka. Tidak ada satu ikatan lagi yang
mengikat tanah air kita dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun Negara
kita! Negara Merdeka. Negara Republik Indonesia merdeka, kekal, dan abadi.
Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu”. (Koesnodiprojo, 1951).
|
Acara,
dilanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih. Soekarno dan Hatta maju
beberapa langkah menuruni anak tangga terakhir dari serambi muka, lebih
kurang dua meter di depan tiang. Ketika S. K. Trimurti diminta maju untuk
mengibarkan bendera, dia menolak: ” lebih baik seorang prajurit ,” katanya.
Tanpa ada yang menyuruh, Latief Hendraningrat yang berseragam PETA berwarna
hijau dekil maju ke dekat tiang bendera. S. Suhud mengambil bendera dari atas
baki yang telah disediakan dan mengikatnya pada tali dibantu oleh Latief
Hendraningrat.
|
Tidak lama setelah Bung Hatta pulang, menurut Lasmidjah Hardi (1984:79) datang tiga orang pembesar Jepang. Mereka diperintahkan menunggu di ruang belakang, tanpa diberi kursi. Sudiro sudah dapat menerka, untuk apa mereka datang. Para anggota Barisan Pelopor mulai mengepungnya. Bung Karno sudah memakai piyama ketika Sudiro masuk, sehingga terpaksa berpakaian lagi. Kemudian terjadi dialog antara utusan Jepang dengan Bung Karno: ” Kami diutus oleh Gunseikan Kakka, datang kemari untuk melarang Soekarno mengucapkan Proklamasi .” ” Proklamasi sudah saya ucapkan,” jawab Bung Karno dengan tenang. ” Sudahkah ?” tanya utusan Jepang itu keheranan. ” Ya, sudah !” jawab Bung Karno. Di sekeliling utusan Jepang itu, mata para pemuda melotot dan tangan mereka sudah diletakkan di atas golok masing-masing. Melihat kondisi seperti itu, orang-orang Jepang itu pun segera pamit. Sementara itu, Latief Hendraningrat tercenung memikirkan kelalaiannya. Karena dicekam suasana tegang, ia lupa menelpon Soetarto dari PFN untuk mendokumentasikan peristiwa itu. Untung ada Frans Mendur dari IPPHOS yang plat filmnya tinggal tiga lembar (saat itu belum ada rol film). Sehingga dari seluruh peristiwa bersejarah itu, dokumentasinya hanya ada tiga; yakni sewaktu Bung Karno membacakan teks Proklamasi, pada saat pengibaran bendera, dan sebagian foto hadirin yang menyaksikan peristiwa itu.
Indonesia, sejak diproklamirkan kemerdekaan negara ini menganut falsafah
bahwa hanya ada satu bangsa di wilayah negara Republik Indonesia yaitu bangsa
Indonesia. Hal ini sesuai dengan tekad (pakai d atau t sih) para pemimpin
Indonesia yang tercetus pada “Sumpah Pemuda” tahun 1928. Tetapi, kemudian perlu
dipahami lebih dalam bahwa konteks “satu bangsa” yang diucapkan dalam sumpah
pemuda tersebut sangat bernuansa “historis”, dimana semua manusia atau kelompok
manusia (anda boleh menyebutnya dengan suku bangsa) yang berdiam di wilayah
Indonesia punya “majikan” yang sama yaitu pemerintah Belanda (yang diwakili
oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda).
Ini yang kemudian menyebabkan bahwa rasa persatuan atau kesadaran akan kebutuhan bersama untuk menentang kolonialisme dalam bentuk apapun kemudian menjadi manifes dengan munculnya “rasa kebangsaan” Indonesia. Tetapi harap diingat bahwa proses penaklukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang belangsung cukup sukses hanya di pulau Jawa, sedang di bagian timur dan barat dari Indonesia malah berlangsung dalam periode yang amat singkat kurang dari 45 tahun. Secara legal formal dalam hukum internasional mengatur tentang kepemilikan suatu wilayah yang dinyatakan “terra nullius” oleh hukum internasional, yang kemudian mensyaratkan adanya keefektifan pemerintahan di wilayah yang dikuasai, baik secara politik, hukum, dan ekonomi (lihat kasus sipadan dan ligitan), Aceh dan Papua Barat adalah wilayah terakhir yang kemudian secara efektif dikuasai dan dimasukkan ke dalam wilayah Hindia Belanda.
Ini yang kemudian menyebabkan bahwa rasa persatuan atau kesadaran akan kebutuhan bersama untuk menentang kolonialisme dalam bentuk apapun kemudian menjadi manifes dengan munculnya “rasa kebangsaan” Indonesia. Tetapi harap diingat bahwa proses penaklukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang belangsung cukup sukses hanya di pulau Jawa, sedang di bagian timur dan barat dari Indonesia malah berlangsung dalam periode yang amat singkat kurang dari 45 tahun. Secara legal formal dalam hukum internasional mengatur tentang kepemilikan suatu wilayah yang dinyatakan “terra nullius” oleh hukum internasional, yang kemudian mensyaratkan adanya keefektifan pemerintahan di wilayah yang dikuasai, baik secara politik, hukum, dan ekonomi (lihat kasus sipadan dan ligitan), Aceh dan Papua Barat adalah wilayah terakhir yang kemudian secara efektif dikuasai dan dimasukkan ke dalam wilayah Hindia Belanda.
Proses Pembentukan Indonesia.
Dari sejak awal pergerakan kemerdekaan dari tindasan pemerintah kolonial Hindia Belanda dimulai dari daerah-daerah lokal (setingkat propinsi/kabupaten kalau sekarang), hal ini wajar karena mengingat bahwa rasa kebangsaan di tingkat lokal sangat kuat (ini terbukti hingga saat ini).
Kemudian setelah pemerintah Belanda menerapkan politik “etis” di Indonesia mulai terbentuk segolongan elit terdidik dan terpelajar di seluruh kepulauan Indonesia yang kemudian mentransformasikan dirinya dengan identitas keindonesiaan dalam wujud perhimpunan mahasiswa Indonesia di negeri Belanda yang berwadah dalam Perhimpunan Indonesia.
Pada saat yang sama, partai-partai politik atau yang menyamai partai politik tidak ada yang menggunakan identitas keindonesiaan (sebagai contoh Budi Utomo, Sarikat Islam, NIP), kecuali PKI. Saat itu hanya Partai Komunis Indonesia-lah yang menggunakan identitas keindonesiaan, walaupun mereka tidak bisa mengklaim bahwa dalam pergerakan kemerdekaan mereka adalah pelopor penggunaan nama Indonesia karena pada awalnya pun mereka menggunakan nama Perserikatan Komunis Hindia.
Harus diakui bahwa dua organisasi politik inilah yang memperkenalkan identitas keindonesiaan pada dunia Internasional (PI untuk ke luar negeri dan PKI untuk ke dalam negeri), dan kemudian menjadi sandaran bagi partai-partai politik yang berbasis nasionalisme untuk menggunakan identitas keindonesiaan.
Sehingga proses adanya kesadaran keindonesiaan ini kemudian lebih dikarenakan adanya penindasan secara politik, ekonomi, dan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, tanpa adanya kesadaran luhur akan pentingnya federasi yang longgar antar bangsa di wilayah Indonesia.
Dari sejak awal pergerakan kemerdekaan dari tindasan pemerintah kolonial Hindia Belanda dimulai dari daerah-daerah lokal (setingkat propinsi/kabupaten kalau sekarang), hal ini wajar karena mengingat bahwa rasa kebangsaan di tingkat lokal sangat kuat (ini terbukti hingga saat ini).
Kemudian setelah pemerintah Belanda menerapkan politik “etis” di Indonesia mulai terbentuk segolongan elit terdidik dan terpelajar di seluruh kepulauan Indonesia yang kemudian mentransformasikan dirinya dengan identitas keindonesiaan dalam wujud perhimpunan mahasiswa Indonesia di negeri Belanda yang berwadah dalam Perhimpunan Indonesia.
Pada saat yang sama, partai-partai politik atau yang menyamai partai politik tidak ada yang menggunakan identitas keindonesiaan (sebagai contoh Budi Utomo, Sarikat Islam, NIP), kecuali PKI. Saat itu hanya Partai Komunis Indonesia-lah yang menggunakan identitas keindonesiaan, walaupun mereka tidak bisa mengklaim bahwa dalam pergerakan kemerdekaan mereka adalah pelopor penggunaan nama Indonesia karena pada awalnya pun mereka menggunakan nama Perserikatan Komunis Hindia.
Harus diakui bahwa dua organisasi politik inilah yang memperkenalkan identitas keindonesiaan pada dunia Internasional (PI untuk ke luar negeri dan PKI untuk ke dalam negeri), dan kemudian menjadi sandaran bagi partai-partai politik yang berbasis nasionalisme untuk menggunakan identitas keindonesiaan.
Sehingga proses adanya kesadaran keindonesiaan ini kemudian lebih dikarenakan adanya penindasan secara politik, ekonomi, dan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, tanpa adanya kesadaran luhur akan pentingnya federasi yang longgar antar bangsa di wilayah Indonesia.
Proses Pemerdekaan dan Kemerdekaan Indonesia
Proses penyatuan Indonesia yang sedikit mengambil bentuk “keterpaksaan” mulai mengemuka ketika pemerintahan fasis Jepang memberikan sedikit kemerdekaan untuk merancang proses kemerdekaan Indonesia kepada para pemimpin Indonesia.
Pikiran-pikiran yang kemudian mengemuka kemudian malah menjadi manifes dalam bentuk negara integralistik yang dalam sejarah perjalanannya justru anti demokrasi dan menjadikan tiap rejim yang memerintah tidak menghormati hak asasi manusia. Hal ini kemudian menjadi basis legalitas pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1 UUD RI.
Pikiran tentang negara integralistik ini sebenarnya sangat dijiwai oleh paham kosmologi Jawa yang sangat feodal itu, yang sayangnya justru di adopsi oleh para pemimpin Indonesia (mungkin ini berkaitan dengan banyaknya pemimpin Indonesia yang berasal dari Jawa). Yang kemudian justru menciptakan suatu “monster” yang melenyapkan segala kearifan lokal masyarakat adat di Indonesia (lihat UU pemerintahan di desa pada masa rejim orde baru). Dan hal ini kemudian menuimbulkan resistensi daerah-daerah di luar Jawa yang menolak hegemoni Jawa atas pemerintahan di Indonesia, sehingga yang diciptakan oleh setiap pemerintahan di Indonesia bukannya rasa kebangsaan Indonesia tetapi malah memunculkan adanya “Sentimen Keindonesiaan” .
Proses yang terjadi dengan pemaksaan ini malah diteruskan oleh rejim militer orde baru. Proses yang sama kemudian terjadi pada wilyah Timor Leste atas nama “integrasi”, wilayah tersebut dimasukkan (baca;dianeksasi) secara melanggar hukum internasional ke dalam wilyaah Indonesia, pada saat yang sama di Aceh dan Papua juga terjadi kekerasan yang sistematis demi melanggengkan ideologi militer yaitu persatuan dan negara integralistik.
Proses penyatuan Indonesia yang sedikit mengambil bentuk “keterpaksaan” mulai mengemuka ketika pemerintahan fasis Jepang memberikan sedikit kemerdekaan untuk merancang proses kemerdekaan Indonesia kepada para pemimpin Indonesia.
Pikiran-pikiran yang kemudian mengemuka kemudian malah menjadi manifes dalam bentuk negara integralistik yang dalam sejarah perjalanannya justru anti demokrasi dan menjadikan tiap rejim yang memerintah tidak menghormati hak asasi manusia. Hal ini kemudian menjadi basis legalitas pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1 UUD RI.
Pikiran tentang negara integralistik ini sebenarnya sangat dijiwai oleh paham kosmologi Jawa yang sangat feodal itu, yang sayangnya justru di adopsi oleh para pemimpin Indonesia (mungkin ini berkaitan dengan banyaknya pemimpin Indonesia yang berasal dari Jawa). Yang kemudian justru menciptakan suatu “monster” yang melenyapkan segala kearifan lokal masyarakat adat di Indonesia (lihat UU pemerintahan di desa pada masa rejim orde baru). Dan hal ini kemudian menuimbulkan resistensi daerah-daerah di luar Jawa yang menolak hegemoni Jawa atas pemerintahan di Indonesia, sehingga yang diciptakan oleh setiap pemerintahan di Indonesia bukannya rasa kebangsaan Indonesia tetapi malah memunculkan adanya “Sentimen Keindonesiaan” .
Proses yang terjadi dengan pemaksaan ini malah diteruskan oleh rejim militer orde baru. Proses yang sama kemudian terjadi pada wilyah Timor Leste atas nama “integrasi”, wilayah tersebut dimasukkan (baca;dianeksasi) secara melanggar hukum internasional ke dalam wilyaah Indonesia, pada saat yang sama di Aceh dan Papua juga terjadi kekerasan yang sistematis demi melanggengkan ideologi militer yaitu persatuan dan negara integralistik.
Di Bawah Rejim Korporatis Militer Orde Baru
Masa ini ditandai dengan lenyapnya penghargaan terhadap perbedaan tiap bangsa yang hidup di Indonesia, dengan diterapkannya suatu kebijakan yang mengharamkan masalah SARA didiskusikan secara terbuka. Perbedaan yang ada kemudian dicoba untuk ditutupi dengan slogan semu “bhinneka tunggal ika” versi orde baru dan militer kemudian secara mencolok diberi “baju baru” sebagai stabilisator dan dinamisator dalam kehidupan politik nasional.
Di dalam rejim ini paham negara integralistik kemudian sangat menonjol, sehingga setiap perbedaan pendapat dibungkam dengan cara-cara kekerasan. Kebebasan akademik kemudian diberangus dengan menempatkan satu unit milisi mahasiswa di tiap kampus yang diberi baju “Resimen Mahasiswa”. Pada saat ini pula berbagai bibit ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah mulai bermunculan meskipun dalam skala lokal dan sangat elitis sekali. Di dua propinsi Indonesia; Aceh dan Papua Barat serta satu koloni Indonesia –Timor Leste- kemudian secara terbuka mengumumkan prinsip politiknya untuk memperoleh kemerdekaan dari Indonesia.
Penindasan yang dilakukan secara sistematis di dua propinsi dan satu koloni ini ternyata tidak menyurutkan “niat” untuk merdeka. Bahkan setelah jatuhnya presiden Soeharto pada tahun 1998, gerakan kemerdekaan di Aceh, Papua Barat, dan Timor Leste semakin berkibar dan semakin mendapat tempat di hati bangsa Aceh, Papua Barat, dan Timor Leste serta menjadi pusat perhatian dunia Internasional karena ditemukan fakta tentang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia di dua propinsi dan satu koloni Indonesia itu.
Masa ini ditandai dengan lenyapnya penghargaan terhadap perbedaan tiap bangsa yang hidup di Indonesia, dengan diterapkannya suatu kebijakan yang mengharamkan masalah SARA didiskusikan secara terbuka. Perbedaan yang ada kemudian dicoba untuk ditutupi dengan slogan semu “bhinneka tunggal ika” versi orde baru dan militer kemudian secara mencolok diberi “baju baru” sebagai stabilisator dan dinamisator dalam kehidupan politik nasional.
Di dalam rejim ini paham negara integralistik kemudian sangat menonjol, sehingga setiap perbedaan pendapat dibungkam dengan cara-cara kekerasan. Kebebasan akademik kemudian diberangus dengan menempatkan satu unit milisi mahasiswa di tiap kampus yang diberi baju “Resimen Mahasiswa”. Pada saat ini pula berbagai bibit ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah mulai bermunculan meskipun dalam skala lokal dan sangat elitis sekali. Di dua propinsi Indonesia; Aceh dan Papua Barat serta satu koloni Indonesia –Timor Leste- kemudian secara terbuka mengumumkan prinsip politiknya untuk memperoleh kemerdekaan dari Indonesia.
Penindasan yang dilakukan secara sistematis di dua propinsi dan satu koloni ini ternyata tidak menyurutkan “niat” untuk merdeka. Bahkan setelah jatuhnya presiden Soeharto pada tahun 1998, gerakan kemerdekaan di Aceh, Papua Barat, dan Timor Leste semakin berkibar dan semakin mendapat tempat di hati bangsa Aceh, Papua Barat, dan Timor Leste serta menjadi pusat perhatian dunia Internasional karena ditemukan fakta tentang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia di dua propinsi dan satu koloni Indonesia itu.
Munculnya Tawaran Otonomi Khusus
Setelah kemenangan bangsa Timor Leste melepaskan diri dari kolonialisme Indonesia, di Aceh dan Papua Barat semakin bertambah kuat keinginan kemerdekaan ini. Gerakan Aceh Merdeka justru mulai menampilkan perlawanan bersenjata secara terbuka dan lebih dari 30 % pemerintahan di tingkat kecamatan telah diambil alih secara efektif oleh Gerakan Aceh Merdeka. Sementara di Papua Barat dengan diselenggarakannya Kongres Rakyat Papua II yang salah satu resolusinya adalah meminta pemerintah Indonesia mengembalikan kedaulatan bangsa Papua Barat seperti yang telah dicapai pada tahun 1961, dan hasil dari Kongres tersebut mendapat dukungan yang meluas di seluruh wilayah Papua Barat.
Dalam keadaan terdesak seperti ini, disamping dengan maraknya kampanye di dunia internasional tentang pelanggaran hak asasi manusia, kemudian pemerintah Indonesia menawarkan resep otonomi khusus. Tawaran ini mendapatkan reaksi yang berbeda dari rakyat di Aceh dan Papua Barat. Tetapi tawaran ini kemudian malah tidak didiskusikan secara terbuka dengan bangsa Aceh dan Papua Barat dan malah kemudian menetapkan secara sepihak materi dalam UU otonomi khusus tersebut.
Setelah kemenangan bangsa Timor Leste melepaskan diri dari kolonialisme Indonesia, di Aceh dan Papua Barat semakin bertambah kuat keinginan kemerdekaan ini. Gerakan Aceh Merdeka justru mulai menampilkan perlawanan bersenjata secara terbuka dan lebih dari 30 % pemerintahan di tingkat kecamatan telah diambil alih secara efektif oleh Gerakan Aceh Merdeka. Sementara di Papua Barat dengan diselenggarakannya Kongres Rakyat Papua II yang salah satu resolusinya adalah meminta pemerintah Indonesia mengembalikan kedaulatan bangsa Papua Barat seperti yang telah dicapai pada tahun 1961, dan hasil dari Kongres tersebut mendapat dukungan yang meluas di seluruh wilayah Papua Barat.
Dalam keadaan terdesak seperti ini, disamping dengan maraknya kampanye di dunia internasional tentang pelanggaran hak asasi manusia, kemudian pemerintah Indonesia menawarkan resep otonomi khusus. Tawaran ini mendapatkan reaksi yang berbeda dari rakyat di Aceh dan Papua Barat. Tetapi tawaran ini kemudian malah tidak didiskusikan secara terbuka dengan bangsa Aceh dan Papua Barat dan malah kemudian menetapkan secara sepihak materi dalam UU otonomi khusus tersebut.
Bagaimana Sekarang?
Pemerintah Indonesia sebaiknya segera berunding ulang dengan wakil-wakil bangsa Aceh dan Papua Barat secara terbuka untuk penyelesaian damai di Aceh dan Papua Barat serta menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Dan tidak lagi melakukan aksi perdamaian semu serta mulai mengakui bahwa disamping bangsa Indonesia juga terdapat bangsa Aceh dan Papua Barat serta bangsa-bangsa lain yang hidup secara berdampingan di wilayah negara Indonesia. Dan kemudian juga memformulasi ulang bentuk negara kesatuan menjadi negara federal di dalam UUD RI.
Pemerintah Indonesia sebaiknya segera berunding ulang dengan wakil-wakil bangsa Aceh dan Papua Barat secara terbuka untuk penyelesaian damai di Aceh dan Papua Barat serta menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Dan tidak lagi melakukan aksi perdamaian semu serta mulai mengakui bahwa disamping bangsa Indonesia juga terdapat bangsa Aceh dan Papua Barat serta bangsa-bangsa lain yang hidup secara berdampingan di wilayah negara Indonesia. Dan kemudian juga memformulasi ulang bentuk negara kesatuan menjadi negara federal di dalam UUD RI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar